Teori Organisasi Umum
Peran Komunikasi Dalam
Organisasi
Nama : Muhhamad Faizal
Ashar
Npm : 17114616
Pengamat Komunikasi Minta KPI Tegur
TV One
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando meminta
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi TV One dalam hal
pemberitaan mengenai pemilihan presiden.
"Saya senantiasa percaya pada kebebasan pers.
Tapi saya percaya stasiun televisi harus bersikap objektif, berimbang, adil,
netral dalam pemberitaan. Terutama, tentang hal yang menyangkut kepentingan
publik. Setiap lembaga penyiaran harus sadar, majikan tertinggi mereka adalah
masyarakat luas, bukan pemilik stasiun televisi," ujar Ade dalam
pernyataannya kepada Tribunnews.com, Jumat (30/5/2014).
Dia melihat, dalam beberapa waktu terakhir, TV One
sudah jauh meninggalkan objektivitas pemberitaan. Stasiun televisi itu, kata
Ade, memberitakan kepentingan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa secara berlebihan.
Tak hanya itu, imbuh Ade, TV One juga memojokkan
secara sepihak pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla tanpa memberi ruang
hak jawab pasangan itu secara proporsional.
"Misalnya, hari-hari ini stasiun TV One terus
menerus mengulang dalam durasi singkat pernyataan Jusuf Kalla bahwa Jokowi
belum pantas menjadi presiden. Tidak ada penjelasan pernyataan Jusuf Kalla itu
disampaikan empat bulan setelah Jokowi dilantik menjadi Gubernur DKI
Jakarta," katanya.
"Tidak disiarkan pula tanggapan Jusuf Kalla
atas pernyataan itu, padahal sudah ada penjelasan Jusuf Kalla mengenai
pernyataannya itu yaitu Jokowi saat ini sangat layak menjadi calon
Presiden," ungkapnya lagi.
Stasiun TV One, lanjut Ade lagi, juga terus menerus
menyiarkan dugaan keterlibatan Jokowi dalam kasus pembelian bus TransJakarta.
Padahal, Jaksa Agung sudah menegaskan Jokowi tidak terlibat. Alhasil, tidak ada
alasan memanggil Jokowi.
"Menurut saya penggalan siaran-siaran singkat
yang terus menerus diulang tanpa cover both sides itu secara sengaja hendak
memberikan kesan negatif mengenai Jusuf Kalla. Demikian juga soal bus
TransJakarta, walau Jaksa Agung sudah mengatakan Jokowi tidak terlibat.
Pernyataan Jaksa Agung itu tidak disiarkan TV One," paparnya.
Dirinya kemudian meminta Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) menegur TV One mengenai siaran-siaran yang sarat dengan kepentingan
pasangan capres-cawapres tertentu.
Mendiskreditkan pasangan capres-cawapres lainnya
karena frekuensi siaran adalah milik publik, bukan milik partai politik,
pengusaha, atau komunitas tertentu.
"Saya juga meminta Dewan Pers dan PWI untuk
mengingatkan TV One agar bekerja dalam koridor UU Penyiaran dan Kode Etik
Jurnalistik dengan menegakkan asas jurnalistik yang berimbang dan adil (cover
both sides). Tidak tunduk pada salah satu pihak, serta tidak bersifat
menghakimi (trial by press)," tegasnya.
Frekuensi siaran, lanjutnya lagi, adalah milik
publik. Merupakan pelanggaran hak publik jika dilakukan sebagai alat propaganda
pasangan capres-cawapres tertentu. Hingga berita ini diturunkan belum ada
tanggapan dari pihak TV One.
Keterangan :
KPI merupakan organisasi yang
bertugas menjaga dan memberi wadah penyiaran Indonesia. Dan organisasi ini
menjaga komunikasi tak langsung yaitu melalui media televisi. Contoh komunikasi
tak langsung seperti TV one menyiarkan promosi calon presiden dan wakil
presiden agar dipilih oleh masyarakat Indonesia.
Dalam permasalahan ini Tv one selalu saja memberitakan kepentingan
calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa secara berlebihan. Dan juga TV One juga
memojokkan secara sepihak pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla tanpa memberi ruang
hak jawab pasangan itu secara profesional. Pengamat komunikasipun menegur tv
one mengenai siaran-siaran yang sarat dengan kepentingan pasangan
capres-cawapres tertentu. Mendiskreditkan/menjelekkan pasangan capres-cawapres
lainnya karena frekuensi siaran adalah milik publik, bukan milik partai
politik, pengusaha, atau komunitas tertentu.
Solusinya :
KPI harus menegur Tv One tentang siaran siaran sarat kepentingan capres-cawapresnya karena frekuensi siaran itu milik publik dan Tv one juga harus berkerja sesuai dengan UU penyiaran dan kode etik
jurnalistik agar Tv One dapat bersikap objektif, berimbang, adil, netral
dalam pemberitaan. Terutama, tentang hal yang menyangkut kepentingan publik.
Setiap lembaga penyiaran harus sadar, majikan tertinggi mereka adalah
masyarakat luas, bukan pemilik stasiun televisi.
Refrensi :
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/05/30/pengamat-komunikasi-minta-kpi-tegur-tv-one diakses pada tanggal 22/10/2015 pada jam 21:38